Kurikulum 2013 (K-13) merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan.
Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan
V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.
Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang
pendidikan.
Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan,
aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum
2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang
dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan
terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan
materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran
tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran
standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan
pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, menyatakan menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan
kurikulum ini selama satu semester pada tanggal 5 Desember 2014.
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada tiga aspek penilaian dalam K-13:
- pengetahuan;
- ketrampilan/keberanian; dan
- sikap.
No comments:
Post a Comment