Pengertian, Tujuan dan Manfaat
1. Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode
pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku
sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di
seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang
bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di
Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
2. Tujuan dan Manfaat
|
|
|
Aturan dan Kebijakan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan
dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pendidikan berdasarkan pada
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
1. |
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806 |
||
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: | |||
| a. | penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; | ||
| b. | pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; | ||
| c. | pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan | ||
| d. | penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda. | ||
2. |
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik Pasal 11 |
||
| a. | PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan; | ||
| b. | Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas; | ||
| c. | Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal; | ||
| d. | Referensi nomor identitas meliputi: | ||
| 1) | Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; | ||
| 2) | Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; | ||
| 3) | Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan | ||
| 4) | Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. | ||
| e. | Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK | ||
Mekanisme Penerbitan NISN
2. Kementerian Agama (Pendidikan Islam)
3. Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Kristen Dan Katolik
4. Lulusan SMA/SMK/MA yang Belum Memiliki NISN






No comments:
Post a Comment